Minggu, 02 Desember 2012

pendapat tentang kejadian yang melanggar kode etik atau tidak



Nama : Ariesta Rimadani
NPM : 21209182

a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Melanggar kode etik, karena tidak seharusnya ketua BPK RI mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik,
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik.
e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik.
f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta member jasa konsultasi pajak.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.
g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik


Kasus Mulya Lubis Diberhentikan



Nama : Ariesta Rimadani
NPM : 21209182

1.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya, mungkin kurang tepat& adil karena memecat profesi secara permanen sebagai advokat bisa merugikan pihak todung dari keluarganya sampai mendapatkan penghasilan karena pekerjaan dari sebuah profesi itu lebih ke pekerjaan pada bidang ahli.
2.  Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut saya, Rekasi todung di media massa bersifat wajar karena todung berusah membela dirinya sendiri, tetapi tidak dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi yidak bersedia menerima ganjarannya atau akibatnya.
3.  Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Menurut saya, pernyataan pembelaan tersebut berlebihan Karena di dalam artikel mengatakan “todung menggunakan hasil legal TBH KKSK” , “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Dari pernyataan dalam artikel jelas bahwa todung telah melanggar kode etik advokat karna telah menggunakan hasil audit TBH KKSK yang sudah selesai pada tahun 2002 dan mengungkappkan sebagian isi tersebut.

KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk



Nama : Ariesta Rimadani
NPM : 21209182
         KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk
1.  Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel ?
Pelanggaran yang terjadi pada kasus PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang akuntan publik bernama Justinus Aditya Sidharta terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk tahun 2003. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River tersebut. Dalam laporan tersebut AP yang mengaudit laporan keuangan Great River menyatakan alasan adanya overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Namun KAP Johan Malonda dan rekan membantah pihaknya telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta menyatakan bahwa selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpanan dana obligasi. Namun di metode pencatatan akuntansi yang dilakukan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. Metode pencatatan tersebut biasanya bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Selain itu, auditor investigasi juga menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah yang mengakibatkan Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan.

2. Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahan dalam membayar utangnya?
Menurut saya ada hubungannya, karena artikel mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Bapepam telah menemukan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Hal tersebut mengakibatkan Great River mengalami kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi sebesar Rp 300 miliar.

Senin, 12 November 2012

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Indepedensi, integritas, dan
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain

Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Peer review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Sumber :
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review