Nama : Ariesta Rimadani
NPM : 21209182
1.
Apakah menurut anda MKD
DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya, mungkin kurang tepat& adil
karena memecat profesi secara permanen sebagai advokat bisa merugikan pihak
todung dari keluarganya sampai mendapatkan penghasilan karena pekerjaan dari
sebuah profesi itu lebih ke pekerjaan pada bidang ahli.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut saya, Rekasi todung di media massa
bersifat wajar karena todung berusah membela dirinya sendiri, tetapi tidak
dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi yidak bersedia menerima
ganjarannya atau akibatnya.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokad?
Menurut saya, pernyataan pembelaan tersebut
berlebihan Karena di dalam artikel mengatakan “todung menggunakan hasil legal
TBH KKSK” , “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan
kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan
melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Dari pernyataan dalam
artikel jelas bahwa todung telah melanggar kode etik advokat karna telah menggunakan
hasil audit TBH KKSK yang sudah selesai pada tahun 2002 dan mengungkappkan
sebagian isi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar